Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul melakukan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020

Dalam rangka melaksanakan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024, Bupati melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul yang merupakan Sekretariat Timdu P4GN Kabupaten melakukan penyusunan dan pengisian data dukung RAN P4GN Tahun 2020 untuk periode B-06. Penyusunan dan pelaksanaan RAN P4GN dikoordinasikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY dengan jangka waktu pengisian bulan Januari – Juni 2020. Jangka waktu pengisian RAN P4GN yang diinput dalam sistem pelaporan RAN P4GN BNN RI dengan melampirkan dokumen/data dukung dari kegiatan Perangkat Daerah dan instansi lain yang mendukung pelaksanaan P4GN di tingkat kabupaten. Masa input data dilaksanakan mulai tanggal 25 Juli hingga 10 Agustus 2020.

Dalam pengisian pelaksanaan RAN P4GN tersebut, Pemerintah Kabupaten mendukung RAN di bidang pencegahan dengan indikator 1) Peningkatan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, 2) deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, 3) pengembangan pendidikan anti narkotika dan prekursor narkotika, 4) kawasan rawan dan rentan narkoba.

Beberapa kegiatan di perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengalami pengurangan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan wabah Covid-19, sehingga berdampak pada jumlah kegiatan yang berkurang frekuensinya. Namun demikian, diharapkan kegiatan yang mendukung P4GN khususnya sosialisasi dan publikasi dapat dilaksanakan dengan kreativitas dan inovasi dari perangkat daerah melalui berbagai media baik elektronik maupun non elektronik.

Previous Dalam Rangka Menghadapi Pilkada Serentak 2020 FKUB Selenggarakan Sarasehan

Leave Your Comment